Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet (Seskab) merespons informasi yang menyebut produk Amerika Serikat bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal, seiring adanya kesepakatan tarif resiprokal perdagangan.
Lewat keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026), dia membantah kabar tentang produk impor AS tidak perlu sertifikasi halal.
Menurut Teddy, Pemerintah menjamin seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujarnya.
Seskab menjelaskan, di Amerika Serikat ada sejumlah lembaga sertifikasi halal yang diakui. Antara lain, Halal Transactions of Omaha (HTO), dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, urusan sertifikasi halal dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Badan halal Indonesia dan Amerika Serikat, kata Teddy, sudah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.
Dengan begitu, pengakuan sertifikasi dilakukan berdasarkan standar kesehatan dan kaidah Agama Islam, serta berada dalam kerangka regulasi nasional.
Lebih lanjut, Seskab menyebut produk-produk kosmetik dan alat kesehatan dari AS juga wajib mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen,” kata Teddy.
Sebelumnya, Singgih Januratmoko Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menyorot kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat yang terindikasi melonggarkan kewajiban sertifikasi halal.
Legislator dari Fraksi Golkar itu menilai, sertifikasi halal selama ini mampu menjaga kedaulatan pangan serta menjadi instrumen daya saing.
Dia mengingatkan, sertifikasi halal bukan suatu hambatan perdagangan. Tapi, merupakan standar mutu, jaminan kepastian hukum, serta kekuatan ekonomi nasional.
Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal diatur lewat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, Abdul Hakam Naja Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, kelonggaran sertifikasi halal untuk produk impor AS tidak sejalan dengan industri halal dan ekonomi syariah yang sedang berkembang pesat.
Tahun lalu, Indonesia tercatat sebagai pasar terbesar ketiga industri halal di dunia, dengan konsumsi mencapai 282 miliar Dollar AS.
Bahkan, Indonesia menargetkan sebagai pusat ekonomi syariah global di tahun 2029.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat sudah terikat Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (The Agreement on Reciprocal Trade).
Dokumen perjanjian tersebut ditandatangani Prabowo Subianto Presiden RI dan Donald Trump Presiden AS, Kamis (19/2/2026), di Washington D.C.
Prabowo Presiden menyatakan, kesepakatan baru di bidang perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat sifatnya saling menguntungkan.(rid)
NOW ON AIR SSFM 100
