Senin, 23 Maret 2026

TB Hasanuddin: Timwas Intelijen DPR Bisa Dalami Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
TB Hasanuddin Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Foto: Antara

TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR RI mengatakan bahwa DPR RI memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang bisa mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus aktivis yang juga Wakil Koordinator KontraS, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.

“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS (Badan Intelijen Strategis), yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026) yang dikutip Antara.

Dia menjelaskan bahwa tim tersebut dibentuk oleh Komisi I DPR RI yang terdiri dari pengawas tetap perwakilan setiap fraksi partai politik dan pimpinan komisi.

Tim itu, kata dia, sudah disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembentukan tim itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menyebut bahwa terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.

Pengawasan internal, kata dia, dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh komisi di DPR RI yang secara khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI.

“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata dia.

Dia menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penegakan hukum, kata dia, harus dilaksanakan dengan tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Senin, 23 Maret 2026
33o
Kurs