Senin, 30 Maret 2026

Amsal Sitepu Pelaku Ekonomi Kreatif Ceritakan Kasus yang Menjeratnya dalam Rapat Komisi III DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI. Foto: Dok Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI, hari ini, Senin (30/3/2026), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat yang dipimpin Habiburokhman Ketua Komisi Hukum DPR, membahas kasus Amsal Sitepu videografer yang jadi terdakwa kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark up) jasa pembuatan video promosi desa, di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Hadir dalam rapat antara lain para Anggota Komisi III DPR dari delapan fraksi partai politik parlemen, termasuk Kawendra Lukistian Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI.

Mengawali RDPU, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Amsal Sitepu menjelaskan kronologi singkat perkara yang menjeratnya melalui video conference dari Rutan Pengadilan Negeri Medan, didampingi Hinca Panjaitan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat.

Amsal bercerita, kasus yang menjeratnya bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tahun 2020-2022.

Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan profil desa dengan biaya masing-masing Rp30 juta per desa. Sesudah penawaran diterima, Amsal lanjut mengerjakan video profil sesuai kesepakatan.

“Dalam proses produksi video, terdapat beberapa kali revisi sebelum hasilnya diterima dan dibayarkan masing-masing desa sesuai kesepakatan dalam proposal,” ujarnya.

Menurut Amsal, perkara dugaan mark up anggaran berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo kepada salah satu perusahaan penyedia jasa yang berbeda, dan ada empat orang yang jadi terdakwa.

Tanpa pemeriksaan, Amsal yang sebelumnya berstatus saksi ikut ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November 2025, dan sebulan kemudian jadi terdakwa.

Jaksa mendakwa Amsal memberikan proposal kepada kepala desa yang disusun secara tidak benar atau mark up, dan tidak melaksanakan proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa.

Mark up yang dimaksud di antaranya untuk keperluan konsep atau ide yang dianggarkan CV Promiseland senilai Rp2 juta. Menurut perhitungan ahli dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, semestinya konsep, ide, mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing tidak memerlukan biaya alias Rp0.

“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang pada waktu itu bekerja untuk bertahan hidup di masa Pandemi Covid-19. Sekarang, dan saya mencari keadilan,” kata Amsal.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum menilai, Amsal melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp202 juta.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/3/2026), jaksa menuntut hakim memvonis Amsal dengan hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp202 juta.(rid/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Senin, 30 Maret 2026
32o
Kurs