Pemerintah mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu kali dalam sepekan yakni hari Jumat, sebagai bagian dari strategi efisiensi energi dan transformasi digital.
Sementara itu, penerapan WFH di sektor swasta disesuaikan dengan karakteristik masing-masing usaha.
Airlangga Hartarto Menko Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa kebijakan WFH untuk sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan pendekatan yang fleksibel.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers via online meeting dari Korea Selatan pada Selasa (31/3/2026) malam.
Untuk ASN, pemerintah menetapkan skema WFH setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital sekaligus mengurangi mobilitas harian.
“Termasuk di dalam skema work from home yang diatur, mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Kemudian yang kedua efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen, kecuali untuk operasi nasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transformasi transportasi publik,” imbuhnya.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFH. Pemerintah mengecualikan sejumlah sektor layanan publik dan sektor strategis yang tetap harus beroperasi secara langsung.
Sektor yang dikecualikan meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.
“Kemudian sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka,” ujarnya. (lea/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
