Pemerintah memperketat kebijakan efisiensi anggaran dan energi dengan memangkas perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN), baik di dalam maupun luar negeri.
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, pemerintah menetapkan pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Kebijakan ini diambil untuk menekan pengeluaran serta mengurangi konsumsi energi yang selama ini cukup besar dari aktivitas mobilitas aparatur.
“Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen, dan luar negeri hingga 70 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan pemerintah dalam merespons kondisi geopolitik global, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, pembatasan perjalanan dinas ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari paket kebijakan efisiensi yang lebih luas.
Pemerintah juga mendorong optimalisasi teknologi digital dalam pelaksanaan rapat maupun koordinasi lintas instansi agar tetap berjalan efektif tanpa harus mengandalkan pertemuan fisik.
Selain itu, pemerintah turut mengatur efisiensi mobilitas melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kegiatan operasional nasional dan kendaraan listrik.
ASN juga didorong untuk beralih ke transportasi publik guna menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen, dan mendorong penggunaan transportasi publik,” kata Airlangga.
Kebijakan ini juga diperkuat dengan penerapan work from home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat. (lea/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
