Rabu, 1 April 2026

Menaker Menyebut Ada Sejumlah Perusahaan yang Tidak Menerapkan Sistem WFH

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengungkapkan sejumlah sektor usaha dengan kebutuhan operasional khusus tidak akan ikut menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Foto: Antara

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengungkapkan, ada sejumlah sektor usaha dengan kebutuhan operasional khusus yang tidak akan ikut menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

“Imbauan (WFH) itu tidak berlaku untuk sekian sektor yang memang itu tetap harus full bekerja. Misalnya terkait dengan sektor energi, sektor kesehatan, layanan publik, dan seterusnya. Jadi bagi mereka WFH itu dikecualikan,” kata Menaker pada Rabu (1/4/2026).

Melansir Antara, Menaker merincikan sejumlah perusahan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi pengecualian program WFH.

Antara lain, perusahaan sektor tertentu seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi, lalu sektor energi seperti perusahaan yang menangani bahan bakar minyak, gas dan listrik.

Selanjutnya, sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, yaitu pekerja yang menangani jalan tol, air bersih dan pengangkutan sampah. Kemudian sektor ritel/perdagangan, seperti pedagang bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan.

Sektor industri dan produksi juga menjadi pengecualian, yakni pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi. Sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan dan hospitality juga dikecualikan.

Berikutnya, sektor makanan dan minuman, yakni restoran, kafe, dan usaha kuliner, sektor transportasi dan logistik, yaitu angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman, hingga sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal dan bursa efek.

Ketentuan mengenai WFH tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tertanggal 31 Maret 2026. Surat edaran itu meeupakan tindak lanjut arahan Prabowo Subianto Presiden dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Sebelumnya, Yassierli mengimbau pemimpin perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD untuk menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu.

Jadi, perusahaan di luar sektor yang telah disebutkan di atas dapat menerapkan WFH yang berlaku efektif sejak hari ini per 1 April 2026.

“Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi himbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” kata Menaker.(ant/mar/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 1 April 2026
28o
Kurs