Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya memberikan tanggapan soal penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya di Kantor PD Pasar Surya terkait dugaan korupsi penyewaan stan atau lahan kosong, tahun anggaran 2024-2025.
Agus Priyo Direktur Utama PD Pasar Surya membenarkan adanya penggeledahan tersebut pada Senin (30/3/2026) lalu, yang berlangsung selama 12 jam.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasar surat izin lengkap dan merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terkait dugaan korupsi sewa-menyewa stan pasar selama kurun waktu 2024-2025,” katanya, dikonfirmasi Rabu (1/4/2026).
Agus juga menyebutkan hampir seluruh ruangan yang ada di Kantor PD Pasar Surya digeledah.
“Bahkan saya lihat berkas paling banyak yang dibawa berasal dari ruang bagian pemasaran, karena yang berhubungan dengan sewa tempat lahan di tiga cabang pasar PD Pasar Surya,” tambahnya.
Menanggapi penggeledahan itu, Dirut PD Pasar Surya menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
Selain itu, di tengah proses hukum yang sedang berjalan ini, pihaknya memastikan untuk tetap melayani pedagang, sejalan dengan semangat transparansi dan profesionalitas yang ditekankan oleh Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya terkait dugaan korupsi penyewaan stan dan lahan kosong selama anggaran 2024-2025.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Senin (30/3/2026) lalu, tim penyidik mengamankan 223 dokumen, 8 unit handphone, 1 unit laptop, dan 1 unit CPU, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain mengamankan dokumen dan perangkat elektronik, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang merupakan jajaran pegawai PD Pasar Surya pada masa anggaran 2024-2025, untuk mempercepat penyelesaian perkara sesuai dengan hukum acara yang berlaku.(kir/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
