Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menciptakan standar Tempat Penampungan Sementara (TPS). Sehingga, tidak ada lagi gerobak menginap di lokasi.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, standar itu melarang pembuangan barang perabotan rumah tangga ke TPS.
“TPS itu tempat pembuangan sementara. Tempat pembuangan dari sampah rumah tangga. Bukan sampah yang lainnya. Jadi kalau ada kasur, ada kursi itu bukan dibuang di TPS. Tapi kewajiban setiap warga itu adalah membuang sampah ke TPA yang sudah ditetapkan tempatnya,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Kemudian, jam operasional sampah yang masuk TPS dari setiap RW akan dijadwal.
“Nanti kami akan buat penjaga untuk TPS. Jadi, setiap TPS nanti saya akan tempelkan jam segini RW A, RW B, RW C,” ungkapnya.
Larangan gerobak sampah milik setiap RW menginap di TPS untuk menjaga kebersihan.
“Jadi, yang di sini itu hanya boleh tempat sampah seperti tong bin serta itu ada amrol sampah yang memang kami sediakan. Jadi, tukang geledek itu habis buang yo gowo geledekane, jadi enggak kemproh, enggak mambu, (ya bawa lagi gerobaknya, jadi tidak kumuh dan bau),” tuturnya.
Eri menambahkan, untuk menjaga kebersihan armada truk pengangkut sampah, Pemkot Surabaya juga sedang menyiapkan fasilitas pencuci truk sampah otomatis.
Tempat pencucian truk sampah berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo dan kantor Dinas Lingkungan Hidup di Tanjungsari.
“Jadi, setiap dia mau keluar (dari TPA) itu kayak car wash ini loh. Sing gak atik ngenteni, baru metu deh, njupuk sampah, nang TPS (yang tidak perlu menunggu, keluar dari TPA, ambil sampah di TPS), Setelah itu masuk ke Benowo. Setelah di Benowo dia keluar dari TPA Benowo, itu juga ada lagi (tempat cuci mobil). Jadi di jalan dalam kondisi bersih,” jelasnya.
Kemudian, Eri juga mengingatkan kewajiban rumah makan, cafe, membuang sampah mandiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (lta/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
