Sudiman Sidabukke Kuasa Hukum terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, menyatakan tidak menemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri dalam kegiatan yang didakwakan.
Selain itu, Sudiman juga mengungkapkan kalau kegiatan pengerukan yang menjadi objek perkara adalah bagian dari upaya mendukung kelangsungan layanan pelabuhan serta menjaga keselamatan pelayaran.
“Para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan. Selain itu, perbuatan yang menjadi objek perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” kata Sudiman dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Sudiman juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara, terkait aktivitas yang dilakukan para terdakwa.
“Tidak pernah ada laporan resmi yang dikeluarkan oleh BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara,” tambahnya.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta berharap proses tersebut dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Adapun sidang perdana perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 itu, digelar Rabu (1/4/2026) kemarin, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam sidang itu, enam terdakwa turut hadir. Di antaranya, AWB selaku Regional Head PT Pelindo Regional 3, HES selaku Division Head Teknik, dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan di lingkungan PT Pelindo Regional 3, M selaku Direktur Utama PT APBS, MYC selaku Direktur Komersial, Operasi dan Teknik, serta DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang tersebut memberikan dakwaan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, jaksa telah memeriksa 50 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara serta menyita ratusan dokumen administrasi dan elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pengelolaan kolam pelabuhan.
Dari hasil penyidikan, terungkap dugaan adanya aktivitas pengerukan kolam pelabuhan yang dilakukan tanpa didukung perjanjian konsesi resmi.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan serta pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga yang dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menyita uang sebesar Rp70 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara itu dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), saat penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional III dan PT APBS pada awal Oktober 2025.
Saat ini, dana sitaan telah dititipkan sementara di rekening penampungan milik Kejaksaan melalui bank BUMN. Dana itu akan menjadi bagian dari barang bukti di persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(kir/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
