Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang ada di daerah Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Senin (6/4/2026), terjadwal menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial MIP yang melibatkan tiga orang Prajurit TNI.
Mayor Laut Arin Fauzan Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengatakan, agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer, di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.
“Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya di Jakarta.
Para terdakwa masing-masing Serka MN (terdakwa 1), Kopda FN (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), para terdakwa terancam jeratan pasal berlapis yang mencakup pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian, serta penculikan.
Oditur militer mengajukan dakwaan utama yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan itu juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 dan Pasal 20 huruf a.
Sebagai dakwaan subsider, terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kemudian, ada dakwaan alternatif Pasal 333 Ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penculikan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti atau jenazah.
Dalam kasus penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI tersebut, juga ada 15 orang pelaku lainnya.
Sebanyak 15 orang tersangka dari kalangan sipil terjerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sekadar informasi, Muhammad Ilham Pradipta Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjadi korban penculikan dan akhirnya meninggal dunia.
Korban diculik sekelompok orang, Rabu (20/8/2025), di halaman sebuah pasar swalayan daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Lalu, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, warga di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menemukan jenazah Ilham, dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata dan mulut terlilit lakban.
Berdasarkan penyidikan, diketahui motif kasus itu berkaitan dengan keinginan sejumlah pelaku memindahkan uang dari rekening yang tidak aktif (dormant) ke rekening penampungan secara ilegal.(rid/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
