Brian Yuliarto Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemdiktisaintek dan kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Ia mengatakan penerbitan SE ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja secara lebih efisien dalam rangka penghematan energi nasional.
“Ini juga tentu sebagai antisipasi jika nantinya krisis dunia itu berkepanjangan, karena kemarin kita juga sudah mendapatkan ada analisis bahwa bukan tidak mungkin krisis ini menyamai krisis karena pandemi Covid-19,” kata Mendiktisaintek, Senin (6/4/2026).
Meski begitu, Brian menekankan penerapan kebijakan untuk menyesuaian pola kerja ini dapat diatur agar tidak menganggu dan mengurangi kualitas dalam proses pembelajaran.
Ia juga mengatakan bahwa hal ini dapat menjadi kesempatan yang positif dalam membangun budaya kerja yang efisien dengan pengiimplementasian yang tepat.
“Tentu konteksnya kita itu dalam rangka membangun budaya kerja yang lebih efisien, Kenapa? Karena sebenarnya ketika (pandemi) Covid-19 kemarin kita belajar bahwa digitalisasi ini menjadi penting dan itu membuat kita menjadi lebih efisien. Misalnya adalah pengajuan-pengajuan yang dulu masih memakai kertas, nah itu kan jauh lebih efisien sebenarnya kalau memakai digital,” terang Brian.
Melansir Antara, SE tertanggal 2 April 2026 tersebut menyebutkan imbauan bagi perguruan tinggi untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara proporsional.
Adapun kebijakan ini dikhususkan bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana. Namun beberapa pengeucalian diterapkan pada mata kuliah yang mewajibkan tatap muka fisik, seperti praktikum bengkel kerja, studio, atau klinik.
SE itu juga memberi instruksi pada perguruan tinggi untuk mengoptimalisasi layanan platform digital guna mendorong kegiatan akademik dan administrasi.
Kegiatan-kegiatan sivitas akademika seperti bimbingan skripsi hingga disertasi, seminar proposal, serta rapat akademik juga didorong untuk dilaksanakan secara daring guna mempermudah proses dan mengurangi mobilitas.
Para pimpinan perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan diwajibkan untuk memantau dan mengevaluasi (monev) berkala pelaksanaan kebijakan ini.
Evaluasi tersebut berguna sebagai syarat mutlak dalam memastikan efektivitas layanan publik tetap berjalan baik, sekaligus menjaga standar mutu dan capaian pembelajaran mahasiswa agar tidak mengalami penurunan. (ant/vve/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
