Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, dalam sidang perdana yang digelar, Jumat (10/4/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menurut Indra Priangkasa Penasihat Hukum Sugiri, dakwaan yang disusun oleh tim JPU KPK terkesan tumpang tindih.
“Kami melihat ada uraian yang tumpang tindih antara satu perbuatan dan perbuatan lainnya,” katanya, Jumat (10/4/2026).
Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa Sugiri dengan tiga pasal yakni, Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, juga Pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
Salah satu yang disoroti Indra adalah Pasal 12 huruf a dan b, tidak bisa disajikan dalam Pasal 12 huruf A dan B.
“Harusnya, pasal tentang suap dan gratifikasi dipisah secara normatif. Dalam dakwaan, dakwaan itu disajikan tergabung. Sehingga kesannya tumpang tindih,” tambahnya.
Selain soal pasal, Indra juga menyoroti dugaan gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang diterima Sugiri. Menurutnya, tuduhan ini harus dijelaskan secara rinci.
“Iya gratifikasi itu semakin tidak jelas. Terima uang dari si A sekian rupiah. Itu uraian perbuatannya ada di mana? Padahal dalam KUHP harus menguraikan perbuatan pidananya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif, Yunus Mahatma Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, dan Agus Pramono Sekretaris Daerah Ponorogo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (10/4/2026).
Tiga terdakwa menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Selain dua dakwaan itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Greafik Loserte JPU KPK mendakwa Sugiri dengan tiga pasal. Di antaranya, Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, juga Pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
Sedangkan terdakwa Yunus Mahatma, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU TPK atas perbuatan menyuap dan menerima suap terhadap Sucipto, serta Pasal 12a UU TPK atas perbuatannya menyuap Sugiri Sancoko terkait jual-beli jabatan.
Sementara Agus Pramono, diduga menerima bagian dana suap dari Yunus Mahatma dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri. Dalam hal ini, Agus didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 12B.(kir/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
