Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, harus meminjam uang demi memenuhi permintaan Gatut Sunu Wibowo (GSW) Bupati Tulungagung.
“Sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ucap Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Sabtu (11/4/2026) malam.
Menurutnya, hal itu dapat memicu munculnya efek bola salju atau modus korupsi seperti pengaturan proyek ataupun penerimaan gratifikasi untuk memenuhi permintaan GSW.
“Ketika diminta sesuatu, dalam hal ini oleh GSW ini, tentunya juga kan para kepala OPD ini akan berusaha untuk mencari. Tadi, sementara tidak ada, belum ada (uang, red.), kami khawatirnya nanti mengambilnya dari proyek dan dari lain-lain, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat,” ungkap Asep, seperti dikutip dari Antara.
Apabila uang proyek diambil oleh kepala OPD seperti kepala dinas untuk memenuhi permintaan GSW, kualitas pembangunan infrastruktur akan terdampak dan masyarakat dapat dirugikan.
“Kenapa? Karena tentu uang atau dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, akhirnya diambil sebagian dan infrastrukturnya, sehingga kualitasnya menjadi menurun dan yang menjadi rugi yaitu masyarakat,” terangnya.
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 di wilayah Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sebanyak 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo (GSW) Bupati Tulungagung dan Jatmiko Dwijo Saputro anggota DPRD Tulungagung yang juga merupakan adik kandungnya.
Pada 11 April 2026, GSW beserta 12 orang lain termasuk adiknya dibawa ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan intensif.
Di hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) yang menjadi ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (ant/vve/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
