Jumat, 17 April 2026

Jemaah yang Bawa Uang Rp100 Juta Atau Lebih Wajib Lapor Bea Cukai

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah saat mereka melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada 11 Juni 2024. Foto: Reuters

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai minimal senilai Rp100 juta, wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.

“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Chinde Marjuang Praja Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4/2026) yang dikutip Antara.

Ketentuan itu berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara. Jemaah yang membawa uang dengan nilai di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Formulir tersebut kemudian akan diteruskan oleh Bea Cukai untuk disampaikan kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Chinde, aturan itu merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara. Adapun bagi jemaah haji yang membawa uang tunai di bawah nilai tersebut tidak perlu melapor kepada Bea Cukai.

“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.

Atas dasar itu, DJBC mengimbau jemaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama melakukan perjalanan haji. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan selama proses ibadah.

Sebagai alternatif, jemaah haji disarankan untuk menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik. Kedua alat pembayaran ini dinilai lebih aman dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler.

BPKH menyediakan total banknotes sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Setiap orang akan menerima sebesar SAR 750, dengan rincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.

Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jamaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, sebagai dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji). (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 17 April 2026
28o
Kurs