Senin, 20 April 2026

Komnas Perempuan Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Acara Komnas Perempuan bertema Menjaga Arah di Masa Transisi: Memperkuat Respons Ekosistem Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto Humas Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti berbagai keterbatasan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, di tengah tingginya jumlah aduan yang masuk melalui kanal daring maupun luring.

Dahlia Madanih Wakil Ketua Komnas Perempuan menyampaikan bahwa mayoritas laporan yang diterima lembaganya merupakan kasus kekerasan berbasis gender.

Namun, kapasitas layanan yang terbatas masih menjadi tantangan utama dalam penanganan kasus secara menyeluruh.

“Kami di sini banyak menghadapi keterbatasan sistemik, kultural dan juga membatasi kapasitas layanan termasuk koordinasi antar lembaga, infrastruktur perlindungan yang terintegrasi. Oleh karenanya di tahun ini kami juga menyadari telinga kami masih kurang lebar. Mata kami banyak terhalang sumbatan-sumbatan, dan suara kami mungkin kurang terjangkau oleh seluruh perempuan di Kepulauan Nusantara,” ujar Dahlia di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dahlia memaparkan, sepanjang 2025 Komnas Perempuan mencatat total 4.597 kasus pengaduan, baik yang masuk secara online maupun offline. Dari jumlah tersebut, 3.682 kasus atau sekitar 80 persen merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Dari keseluruhan laporan tersebut, Komnas Perempuan telah menangani sekitar 1.332 kasus untuk memberikan pendampingan, perlindungan, serta mendorong pemulihan korban.

“Kami menjawab dan memberikan penyikapan sekitar 1332 kasus, untuk memberikan harapan mewujudkan keadilan, serta menindaklanjuti mandat penghapusan kekerasan terhadap korban perempuan,” kata Dahlia.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran agar penanganan kasus tidak terhambat, termasuk di tengah kebijakan efisiensi fiskal yang diterapkan pemerintah.

Dahlia berharap kebijakan penghematan anggaran yang digencarkan Prabowo Subianto Presiden RI tidak berdampak pada layanan perlindungan korban kekerasan.

Komnas Perempuan saat ini fokus pada empat aspek utama, yakni pencegahan, penanganan, pemulihan, dan perlindungan korban. Namun, lembaga ini masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan koordinasi antarinstansi hingga rendahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi yang ada.

Salah satu sorotan utama adalah implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dinilai belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan secara optimal oleh aparat di lapangan.

“Kami mencatat dari kekerasan fisik hingga digital, termasuk menjulangnya angka kekerasan digital yang bersifat sistemik. Di sisi lain ada banyak keadilan yang tertunda, laporan yang belum ditindaklanjuti, serta norma-norma substantif yang belum implementatif,” ujarnya.

Komnas Perempuan juga mencatat tren peningkatan signifikan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2017 tercatat 16 kasus, naik menjadi 97 kasus pada 2018, kemudian 281 kasus pada 2019.

Lonjakan tajam terjadi pada 2020 dengan 940 kasus, dan meningkat lagi menjadi 1.721 kasus pada 2021. Meski sempat menurun pada 2022 (1.697 kasus) dan 2023 (1.272 kasus), angka kembali naik pada 2024 menjadi 1.791 kasus, dan pada 2025 mencapai 1.846 kasus. (lea/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 20 April 2026
30o
Kurs