Upaya memberantas praktik penyelenggaraan haji dan umrah ilegal kini memasuki babak baru. Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) gabungan untuk menindak tegas pelanggaran sekaligus melindungi calon jemaah.
Pengumuman ini disampaikan dalam keterangan pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026), yang menghadirkan Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna Wakabaintelkam Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni Dirtipidter Polri, serta Harun Al-Rasyid Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Nanang Rudi Supriatna menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Satgas ini dibentuk untuk memastikan keamanan dan kenyamanan calon jemaah, sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Nanang.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menciptakan sistem yang lebih tertib dan transparan.
Sementara itu, Harun Al-Rasyid mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menghadapi lonjakan laporan terkait praktik ilegal.
“Kami menerima sekitar 15 hingga 20 laporan setiap hari. Saat ini ada kurang lebih 95 kasus yang sedang ditangani,” jelas Harun.
Menurutnya, kehadiran Polri sangat krusial dalam memperkuat upaya penindakan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan kepolisian penting agar penindakan lebih efektif dan memberi efek jera,” tambahnya.
Satgas ini bahkan telah menunjukkan hasil awal. Salah satunya adalah menggagalkan keberangkatan delapan WNI yang hendak berhaji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami akan mendalami semua pihak yang terlibat, termasuk travel yang memberangkatkan,” tegas Harun.
Sejumlah titik rawan seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam kini masuk dalam pengawasan ketat.
Di sisi lain, Moh. Irhamni mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran haji yang mencurigakan.
“Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran. Kami sudah menyediakan hotline pengaduan di nomor 081218899191,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan preventif dan represif akan dijalankan secara bersamaan. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
