Senin, 6 Juli 2026

Kemendikdasmen Nyatakan Calon Murid di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi hari pertama sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD). Foto: Dok suarasurabaya.net

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan calon murid dengan usia di bawah tujuh tahun tetap bisa masuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), selama dinyatakan siap untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.

Gogot Suharwoto Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen menyampaikan, lewat Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, pihaknya telah mengubah regulasi tentang batas usia calon murid, terutama jenjang SD.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026) yang dikutip dari Antara.

Ia memaparkan, batas usia calon murid yang dapat masuk jenjang pendidikan SD adalah dari rentang usia enam tahun hingga minimal lima tahun enam bulan per 1 Juli. Namun, mereka yang masih dalam rentang usia tersebut harus memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Persyaratan itu juga harus dilampirkan dengan surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas untuk melegitimasi, seperti psikolog.

“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya tujuh tahun,” kata Gogot.

Pada kesempatan yang sama, Himmatul Aliyah Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasinya atas pembaharuan batas usia calon murid pada jenjang pendidikan SD tersebut.

Ia mengaku pihaknya sempat mendapat protes dari masyarakat karena adanya anak-anak yang berhenti sekolah akibat ditolak pihak sekolah karena faktor usia.

“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri (Abdul Mu’ti Mendikdasmen) kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia,” kata Himmatul.

Masalah ini juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam naskah revisi terbaru, pihaknya telah memantapkan bila usia tidak lagi jadi penghalang murid untuk masuk sekolah.

“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ujarnya.(ant/mar/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 6 Juli 2026
31o
Kurs