Senin, 6 Juli 2026

Kemendag Siapkan Permendag Baru Soal Teknis Ekspor 3 Komoditas SDA

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Budi Santoso Menteri Perdagangan R. Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur ketentuan teknis ekspor tiga komoditas strategis, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, aturan tersebut ditargetkan rampung secepatnya agar bisa segera diterapkan mendukung kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.

“Ya otomatis (Permendag). Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini (rampung), paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” kata Budi Santoso di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Selain mengatur mekanisme ekspor tiga komoditas itu, Permendag baru juga menjadi tindak lanjut pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), badan usaha milik negara (BUMN) yang disiapkan khusus menangani ekspor.

Pemerintah berharap kehadiran BUMN ekspor tersebut mampu memperkuat transparansi transaksi perdagangan internasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan pada kesempatan yang sama optimistis pembentukan badan khusus ekspor tersebut dapat memberikan sentimen positif terhadap pasar keuangan, termasuk mendorong penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Menurut Purbaya, BUMN ekspor nantinya diharapkan mampu menutup celah praktik under invoicing yang selama ini kerap terjadi dalam transaksi ekspor.

“Karena gini, nanti under-invoicing kan akan tertutup dengan adanya badan ekspor itu. Jadi tadi yang biasa jadi uang, jadi mainnya oleh pemilik, karena perusahaan yang di luar negeri punya pemilik kan. Sekarang bisa harusnya terrefleksi langsung di penjualan mereka yang murni,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah membahas tindak lanjut Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang mengatur pengelolaan ekspor dilakukan melalui BUMN.

Rosan Roeslani Menteri Investasi Indonesia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan memanggil kementerian terkait untuk membahas detail implementasi BUMN ekspor dan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam.

“Jadi details-nya kita bicarakan, kemudian rollout-nya nanti rencana seperti apa, dan memang yang paling penting adalah, ini kan seperti yang saya sampaikan, ini kan transparansi transaksi, itu yang tujuan utama kita. Dalam rangka menghilangkan under invoicing dan juga transfer pricing,” kata Rosan di kantor Kemenko Perekonomian.

Ia menjelaskan, mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan tersebut masih terus disempurnakan agar nantinya mampu memberikan nilai tambah, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

“Nah memang mekanismenya ini sedang kita sempurnakan, agar pada saat nanti ini mulai berjalan, ini benar-benar bisa membuat nilai tambah yang cukup baik dari segi pemerintah, pelaku usaha, dan yang lain-lainnya,” ujarnya. (lea/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 6 Juli 2026
29o
Kurs