Sabtu, 6 Juni 2026

Mensesneg: Usulan Menteri HAM Soal Jabatan Non-Operasional Polri Diisi Sipil Sah-Sah Saja

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Prasetyo Hadi (tengah) Menteri Sekretaris Negara dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (6/6/2026). Foto: Istimewa

Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) usulan Natalius Pigai Menteri HAM  agar sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil profesional, hal yang sah-sah saja.

Hal itu disampaikan Pras sapaan akrabnya kepada awak media usai rapat koordinasi di gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

“Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat, ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan,” kata Mensesneg.

Sebelumnya, usulan sipil mengisi jabatan non-operasional Polri itu disampaikan Menteri HAM berkaitan dengan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Terkait hal ini, Pras mengatakan kalau siapa saja boleh memberikan usulan terkait RUU Polri itu.

“Ya kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan. Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Natalius Pigai Menteri HAM mengusulkan agar sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil profesional melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat profesionalisme, tata kelola, dan reformasi kelembagaan Polri di masa depan.

Tapi, Pigai menjelaskan, jabatan yang dimaksud bukan posisi yang berkaitan langsung dengan tugas utama kepolisian, melainkan bidang-bidang pendukung seperti administrasi, keuangan, inspektorat, personalia, pengelolaan sumber daya manusia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan tersebut sejalan dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara demokratis modern. Selain memperkuat tata kelola, kebijakan itu juga dinilai dapat mendukung transformasi Polri menjadi institusi yang semakin profesional, modern, dan demokratis.

Pigai menilai usulan tersebut juga menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Selama ini, anggota Polri memiliki kesempatan untuk menduduki berbagai jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.

Karena itu, menurutnya kalangan sipil juga perlu diberikan ruang untuk berkontribusi di lingkungan Polri, khususnya pada posisi nonoperasional.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” katanya.

Ia menegaskan pengisian jabatan harus tetap mengedepankan kompetensi dan sistem merit tanpa membedakan latar belakang profesi. Dengan demikian, Polri dapat memperoleh perspektif tata kelola yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperkuat partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Kementerian HAM juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” ujar Pigai. (bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Sabtu, 6 Juni 2026
31o
Kurs