Rangkap jabatan eksekutif bagi pimpinan Nahdlatul Ulama (NU) menjadi salah satu pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
M. Nuh Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026 mengatakan, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai jabatan menteri dalam ketentuan rangkap jabatan pimpinan NU.
“Ada yang bilang sekarang ini menteri itu tidak boleh untuk menjadi ketua umum. Ini pun juga diskusi panjang karena ada yang menganggap bahwa menteri itu bukan jabatan politik yang melalui mekanisme election,” ujar Mohammad Nuh usai Sidang Pleno Akhir Munas dan Konbes NU 2026, Senin (22/6/2026).
Mohammad Nuh menjelaskan, forum telah menyepakati larangan bagi pimpinan NU untuk merangkap jabatan sebagai presiden, gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota legislatif.
Pimpinan NU yang hendak mencalonkan diri, dicalonkan, atau menduduki jabatan tersebut diwajibkan mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi.
Karena masih ada dua pandangan, Munas dan Konbes NU 2026 mengakomodasi seluruh masukan itu untuk dibahas dan diputuskan lebih lanjut dalam Muktamar NU mendatang.
Sebelumnya, para masyayikh dan alim ulama membahas sejumlah isu strategis organisasi dalam pertemuan tertutup di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Sabtu (20/6/2026). Salah satu poin yang dibahas merupakan larangan rangkap jabatan eksekutif bagi pimpinan tinggi NU.
KH. Abdurrahman Al-Kautsar, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, menyampaikan hasil pertemuan tersebut.
Kiai yang akrab disapa Gus Kautsar itu mengatakan, para masyayikh meminta agar ketentuan larangan rangkap jabatan segera ditegaskan.
“Para masyayikh menyebut tidak diperkenankan pimpinan tinggi atau pimpinan umum untuk kemudian merangkap sebagai eksekutif. Itu memang sudah ada dan para masyayikh minta kalau ini segera ditetapkan,” kata Gus Kautsar.
Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan agar arah organisasi tetap sejalan dengan cita-cita para pendiri NU.
Sebagai informasi, ketentuan rangkap jabatan di lingkungan NU diatur dalam Pasal 51 Bab XVI Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Dalam pasal tersebut, Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU; Rais dan Ketua PWNU; serta Rais dan Ketua PCNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.
Dalam ART NU, jabatan politik mencakup presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ketentuan lebih teknis mengenai rangkap jabatan juga diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 12 Tahun 2022, khususnya Bab IV Pasal 8 hingga Pasal 11. (aul/saf/ipg)









