Rabu, 14 Oktober 2026

DPR Terima Surpres Calon Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Timah. Foto: PT Timah Tbk

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI menyatakan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan Dasco saat memimpin Rapat Paripurna Ke-2 DPR RI Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dasco mengatakan Surpres tersebut bernomor R-38.

“Tanggal 10 Agustus 2026 hal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata Dasco saat memimpin rapat paripurna, seperti dilaporkan Antara.

Meski sudah diterima DPR, Dasco belum mengumumkan nama calon yang diajukan untuk posisi tersebut.

Selain Surpres R-38, Dasco juga menyampaikan DPR menerima Surat Presiden Nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026. Surat itu berisi permohonan persetujuan DPR atas penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal bekas Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.

Dalam rapat itu, Dasco juga menyebut DPR telah menerima Surpres terkait calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI. Sebelumnya, informasi terkait pimpinan BI tersebut sudah diumumkan Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara.

Dasco memastikan seluruh surat tersebut telah dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

“Akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku,” kata dia.(ant/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Rabu, 14 Oktober 2026
26o
Kurs