Sabtu, 19 September 2026

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah petunjuk aliran uang terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), usai menggeledah kediaman Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, pada Jumat (18/9/2026).

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Budi menjelaskan, penyidik KPK selanjutnya akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut sejumlah barang bukti yang telah disita, guna mendalami peran Lampri selaku salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan KPK untuk mengungkap konstruksi utuh dari perkara yang tengah diusut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kedelapan tersangka tersebut adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta yang juga menjadi perantara Summarecon.

Selain keempat nama tersebut, KPK turut menetapkan Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz atau Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar; serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK sempat menggeledah sejumlah ruangan, di antaranya ruang kerja Lampri, ruang kerja Virgo Eresta Jaya selaku Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, ruang kerja Asnaedi selaku Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, serta beberapa ruangan direktorat lain yang terkait dengan kasus ini. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa ruang kerja Nusron Wahid tidak turut digeledah dalam proses tersebut.

Selanjutnya, pada 18 September 2026, KPK kembali melanjutkan proses penggeledahan dengan menyasar kantor Summarecon serta kediaman Lampri.(ant/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 19 September 2026
31o
Kurs