Selasa, 29 September 2026

Pemkot Surabaya Tertibkan P3RT, Soroti Denda dan Penahanan Pekerja

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya. Foto: Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya membina 12 perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) setelah menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan pekerja, mulai dari penahanan di tempat penampungan tanpa kepastian kerja hingga pemberlakuan denda dan pemotongan gaji yang dinilai tidak transparan.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan wajib menjunjung nilai kemanusiaan dan tidak memanfaatkan kondisi ekonomi pekerja.

“Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik,” ujar Eri kepada 12 perwakilan pengelola P3RT di Surabaya, dilaporkan Antara, Senin (29/9/2026).

Dalam temuan Pemkot Surabaya, sejumlah pekerja disebut berada di penampungan hingga berbulan-bulan tanpa kepastian penempatan. Selama menunggu, mereka tetap dibebani biaya makan dan penginapan harian.

Pemkot juga menemukan adanya pembatasan komunikasi pekerja dengan keluarga, denda bagi pekerja yang mengundurkan diri, serta pemotongan gaji melalui surat pernyataan sepihak.

“Kami juga menemukan pekerja dilarang berkomunikasi dengan keluarga, dibebani denda apabila mengundurkan diri, serta pemotongan gaji yang tidak transparan melalui surat pernyataan sepihak,” ujarnya.

Selain persoalan perlindungan pekerja, Pemkot Surabaya menyoroti aspek perizinan. Sejumlah P3RT diketahui masih menggunakan rumah tinggal sebagai tempat penampungan tanpa menyesuaikan izin peruntukan bangunan menjadi tempat usaha.

Sebagian perusahaan juga disebut belum melaporkan keberadaan pekerja yang tinggal dalam waktu tertentu kepada pengurus RT/RW setempat.

“Setiap orang asing atau tamu yang menginap wajib melapor 1×24 jam ke RT/RW. Ini rumah tinggal dipakai menampung puluhan orang hingga berminggu-minggu tanpa laporan. Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi tempat usaha agar dapat diverifikasi kelayakan fasilitas,” ucapnya.

Untuk membenahi persoalan tersebut, Pemkot Surabaya menyiapkan Peraturan Wali Kota yang akan mengatur standar kelayakan P3RT, kepastian waktu penempatan, transparansi penggajian, serta larangan pemberlakuan denda sepihak.

Pemkot juga berencana mempublikasikan daftar P3RT yang memiliki izin dan memenuhi standar melalui situs resmi pemerintah kota.

“Saya juga ingin 12 P3RT yang berizin dan memenuhi standar terverifikasi akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi Pemkot Surabaya agar menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin bekerja,” ujarnya.

Eri turut menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Satpol PP untuk menyisir P3RT di luar 12 perusahaan yang tercatat berizin.

Perusahaan yang belum memenuhi ketentuan diminta segera memperbaiki aspek perizinan dan tata kelola.

“Saya minta seluruh pengelola P3RT melengkapi dan membenahi perizinan. Jika peruntukannya benar dan niatnya membantu orang mencari nafkah, pemerintah pasti mempermudah. Namun jika ada penindasan dan pelanggaran aturan di Surabaya, kami tidak akan tinggal diam,” tuturnya.(ant/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 29 September 2026
30o
Kurs