Selasa, 29 September 2026

KPK Panggil Dosen Universitas Brawijaya sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Imipas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Silmy Karim bekas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dalam prosesnya, hari ini, Selasa (29/9/2026), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Romy Hermawan Dosen Administrasi Publik Universitas Brawijaya yang bakal menjadi promotor studi doktoral Silmy Karim.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Romy semestinya diperiksa sebagai saksi pekan lalu. Tapi, pemeriksaan dijadwalkan ulang karena dia tidak bisa hadir.

Menurut Budi, Penyidik KPK akan mendalami pengetahuan Romy mengenai aliran uang.

“Penyidik ingin mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana SK (Silmy Karim) dalam perkara ini,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imipas.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, tanggal 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Selain Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 sebagai tersangka.

Berikutnya, Jaya Saputra Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, dan Tessar Bayu Setyaji Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Kemudian, Bagus Bramantyo Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah Staf Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK mensinyalir para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp145 miliar dari praktik pungutan liar selama periode 2022-2026.(rid/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 29 September 2026
33o
Kurs