Kamis, 1 Oktober 2026
Advertorial

Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Stok dan Penyaluran BBM Subsidi Tetap Berjalan Sesuai Ketentuan Pemerintah

Laporan oleh Tim Redaksi
Bagikan
SPBU Pertamina. Foto: Istimewa.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) di Surabaya pada Rabu (30/9/2026). Pertamina menghormati penyampaian aspirasi masyarakat dan terus memastikan pelayanan serta penyaluran BBM kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Ahad Rahedi Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyampaikan bahwa Pertamina terus melakukan pemantauan terhadap kondisi stok dan kebutuhan BBM di lapangan serta mengoptimalkan pasokan dan penyaluran BBM subsidi melalui lembaga penyalur resmi.

“Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menghormati aspirasi dari masyarakat termasuk supir truk yang merupakan pelanggan kami dan terus memastikan ketersediaan serta penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan pemerintah. Dalam menjalankan penugasan sebagai operator, Pertamina juga membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai sektor, termasuk aparat penegak hukum (APH), agar kegiatan operasional dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujar Ahad.

Dalam proses transaksi di SPBU, barcode dapat tidak digunakan apabila sistem mendeteksi adanya anomali atau ketidakwajaran dalam penggunaannya, seperti transaksi pembelian berulang, pembelian dalam jumlah yang tidak wajar, maupun ketidaksesuaian antara data kendaraan yang terdaftar pada barcode dengan kendaraan yang melakukan pembelian di SPBU. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengendalian untuk memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan barcode merupakan bagian dari mekanisme Subsidi Tepat yang diterapkan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran sesuai peruntukan. Sebagai operator distribusi, Pertamina Patra Niaga menjalankan proses penyaluran berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator. Pertamina Patra Niaga tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan penyaluran BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 1 Oktober 2026
34o
Kurs