Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia masih mengevaluasi tuntutan para pendemo sopir truk soal bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan towing.
Ahad Rahedi Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyebut, aspirasi pendemo sudah dikoordinasikan dengan BPH Migas sejak kemarin, Rabu (30/9/2026).
“Usulan tersebut saat ini masih dalam proses evaluasi oleh BPH Migas sesuai kewenangannya. Hasil evaluasi dari BPH Migas akan segera disampaikan pada kesempatan pertama setelah proses evaluasi selesai,” paparnya lewat keterangan pers.
Sebagai operator, Pertamina Patra Niaga menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator.
Ketentuan tentang penerima maupun mekanisme penyaluran BBM subsidi, kata Ahad, merupakan kewenangan regulator, sehingga setiap perubahan terhadap ketentuan itu perlu melalui proses evaluasi dan keputusan sesuai regulasi yang berlaku.

NOW ON AIR SSFM 100

