Kamis, 1 Oktober 2026

Tahun 2027, Seluruh Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Pengurangan PPh 21

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rosan Roslani (kiri) Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal bersama Airlangga Hartarto Menko Bidang Perekonomian di Istana Negara Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: BPMI Setpres

Pemerintah akan melanjutkan sekaligus memperluas kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2027 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan tersebut diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengatakan, jika pada 2026 insentif tersebut diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 cakupannya akan diperluas ke seluruh sektor.

“Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” kata Airlangga seusai rapat di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).

Kebijakan itu menjadi salah satu program ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi pada 2027.

Selain pengurangan PPh Pasal 21, pemerintah juga tengah membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran penyesuaiannya masih dibahas bersama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 1 Oktober 2026
28o
Kurs