Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengatakan Tiktok dan Meta telah menonaktifkan masing-masing sembilan juta dan 184 ribu akun milik anak di bawah 16 tahun.
Penonaktifan itu sebagai upaya kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Meutya menjelaskan, berdasarkan laporan terakhir, Meta telah menonaktifkan 184 ribu akun anak di bawah 16 tahun dengan rincian 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook. Meta juga melakukan migrasi 22,5 juta akun anak ke kategori akun remaja (teen account).
“Namun demikian, tentu ini kita lihat sebagai progres, tapi kita juga mencatat bahwa teen account untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah. Jadi kategorinya masuk platform risiko tinggi,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Kamis (8/10/2026), yang dilansir Antara.
Menkomdigi juga melaporkan bahwa platform media sosial Threads milik Meta belum melaporkan penonaktifan akun atau langkah kepatuhan PP Tunas lainnya ke Kemkomdigi.
NOW ON AIR SSFM 100

