Ahmad Doli Kurnia Tandjung Wakil Ketua Umum Partai Golkar menegaskan bahwa tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden harus dibedakan antara persoalan hukum dan keputusan politik.
Menurut Doli, apabila persoalan tersebut dibawa ke DPR, terdapat dua isu yang perlu dibedakan, yakni pembuktian mengenai ijazah Gibran dan wacana pemakzulan. Keduanya memiliki mekanisme penanganan yang berbeda dan tidak serta-merta harus melalui hak angket maupun panitia khusus (pansus).
“Kalau bicara tentang pembuktian, menurut saya boleh saja, dan itu enggak perlu ada hak angket. Enggak perlu. Ya, Komisi II aja,” kata Doli yang juga anggota Komisi II DPR ini dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, Komisi II DPR dapat memanggil penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Doli menilai, pemanggilan tersebut dapat menjadi ruang untuk mengklarifikasi berbagai pertanyaan mengenai proses pencalonan dan ketentuan administrasi yang digunakan ketika itu.
Namun, apabila pembahasan berkembang menjadi persoalan pemakzulan, menurut dia, mekanismenya harus mengikuti ketentuan konstitusi.
“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik utama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” ujarnya.
Doli menegaskan, keputusan politik yang diambil oleh pimpinan partai politik harus mempertimbangkan kepentingan rakyat dan kepentingan nasional.
“Sebaiknya pimpinan partai politik itu kalau nanti mengambil langkah-langkah politik kemudian mengambil keputusan, itu mempertimbangkan tiga hal, minimal. Pertama, semata-mata untuk kepentingan rakyat. Yang kedua, untuk menjaga martabat bangsa dan menjaga kedaulatan negara,” katanya.
Meski demikian, Doli menegaskan Golkar belum mengambil langkah politik untuk mendorong proses pemakzulan. Partai berlambang pohon beringin itu masih mempelajari putusan MK dan menunggu pembicaraan di antara pimpinan partai politik.
“Golkar ini kan adalah bagian dari koalisi partai politik pemerintah. Jadi, tentu itu nanti pembicaraan antara pimpinan-pimpinan partai politik. Kami akan menunggu pembicaraan sambil kita mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi itu secara rinci,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Golkar tetap berpegang pada prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, setiap gugatan dan perselisihan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Doli menyatakan, putusan MK harus dihormati, sementara langkah politik selanjutnya perlu mempertimbangkan dasar konstitusional, kepentingan rakyat, serta stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.(faz/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

