Jumat, 9 Oktober 2026

Legislator Curiga Pasal 18 Ayat 3 PKPU Pilpres Terkait Pencalonan Gibran

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Ahmad Doli Kurnia Tandjung anggota Komisi II DPR menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden yang kembali menjadi perhatian setelah polemik mengenai persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Doli mengaku tengah menelusuri informasi mengenai dugaan munculnya ketentuan tersebut dalam regulasi pencalonan Pilpres 2024.

Ia menyebut, berdasarkan pengetahuannya saat menjabat Ketua Komisi II DPR, pembahasan perubahan PKPU ketika itu berfokus pada penyesuaian aturan batas usia calon presiden dan wakil presiden setelah putusan MK.

“Menurut saya, kalau memang ingin terang benderang, ya Komisi II tinggal panggil aja. Kalau memang ada dugaan pasal itu tiba-tiba ada, kita cari tahu kenapa itu sampai ada,” kata Doli dalam dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Doli menjelaskan, pembahasan PKPU Pilpres di Komisi II DPR berlangsung dalam dua tahap. Pembahasan pertama dilakukan pada September, sebelum putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Setelah adanya putusan MK, KPU kembali berkonsultasi dengan DPR melalui Komisi II untuk membahas penyesuaian aturan.

“Setahu saya, sepengetahuan saya memang ayat itu enggak ada. Waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi, yang tentang umur 40 itu. Tidak ada yang lain,” ujarnya.

Meski menyampaikan hal tersebut, Doli menegaskan bahwa dirinya masih melakukan konfirmasi dan mengumpulkan data untuk memastikan bagaimana ketentuan yang dipersoalkan itu masuk ke dalam PKPU.

Ia mengaku sedang mencari informasi dari sejumlah pihak, termasuk rekan-rekannya dan sekretariat yang terlibat dalam proses pembahasan ketika itu.

Karena itu, Doli menilai Komisi II DPR dapat menjadi forum untuk menelusuri persoalan tersebut secara terbuka.

Komisi II bisa meminta keterangan dari KPU dan pihak terkait untuk menjelaskan proses penyusunan serta perubahan regulasi pencalonan.

Menurutnya, langkah tersebut tidak harus diawali dengan pembentukan pansus atau penggunaan hak angket.

“Kalau bicara tentang pembuktian tadi ijazah itu ada atau tidak, menurut saya boleh saja, dan itu enggak perlu ada hak angket. Enggak perlu. Ya, Komisi II aja,” katanya.

Doli juga menyebut bahwa polemik tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan undang-undang pemilu ke depan. Ia menilai persyaratan pencalonan harus dirumuskan secara lebih terperinci dan transparan agar mudah diakses serta diawasi masyarakat.

“Ke depan kita harus betul-betul membuat persyaratan itu rinci, detail, dan transparan. Bisa dibuka, bisa diakses oleh publik sehingga ada kontrol,” ujarnya.

Doli menegaskan, pembahasan mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam proses penyusunan PKPU perlu didasarkan pada penelusuran dokumen dan keterangan pihak terkait.

Ia belum menyampaikan kesimpulan final mengenai bagaimana ketentuan yang dipersoalkan tersebut muncul dalam regulasi.(faz/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
28o
Kurs