Seorang pria berinisial AY (43) diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di kediamannya kawasan Joyoboyo, Surabaya, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
AKP Adik Agus Kasat Resnarooba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan karena diduga ikut terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Pelaku diamankan polisi setelah mengambil pasokan sabu di area pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Rabu (23/9/2026) lalu.
“Pelaku AY mengaku mendapat pasokan itu dari seseorang berinisial RSD yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” katanya, dalam keterangan, Sabtu (10/10/2026).
Setelah itu, barang yang didapat pelaku dari RSD kembali diedarkan dengan cara menawarkan ke teman-temannya dan melayani pembeli arahan dari RSD menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan.
Kepada polisi, AY mengaku telah menjalankan pekerjaan ini selama kurang lebih satu tahun. Paket sabu yang telah diecer dalam plastik itu dijua kembali dengan harga yang bervariasi.
“AY menjual kembali paket sabu itu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp800.000 per paket hemat,” ungkapnya.
Sementara itu, AY nekat melakoni pekerjaan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dari setiap tahapan edar, pelaku dijanjikan keuntungan sebesar Rp7.500.000 oleh RSD, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” tambahnya.
Saat ini AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun saat ini penyidik terus bergerak mengejar keberadaan RSD guna membongkar jaringan di atasnya.(kir/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

