Sabtu, 10 Oktober 2026

YLKI Minta Tarif Ojol Tidak Naik Imbas Biaya Platform Dibatasi 8 Persen

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Ojek online. Foto: Freepik

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital tidak membebani konsumen.

Salah satu poin yang disorot YLKI adalah ketentuan pembatasan biaya platform maksimal 8 persen. Kebijakan itu dinilai harus dijalankan secara adil, transparan, dan tetap berpihak pada perlindungan konsumen.

“YLKI memandang bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen,” kata Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, dalam keterangannya di Jakarta yang dilansir Antara, Sabtu (10/10/2026).

Rio mengatakan pemerintah perlu memastikan pengaturan biaya platform tidak menimbulkan persoalan baru bagi pengguna transportasi daring.

“Penetapan batas biaya platform harus diikuti pengawasan yang efektif. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen,” ujarnya.

YLKI mengingatkan, pembatasan biaya platform tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring,” kata Rio.

YLKI juga mendorong penyusunan aturan turunan tentang tarif transportasi daring melibatkan unsur konsumen secara bermakna. Menurut Rio, pengaturan tarif harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak secara seimbang, mulai dari keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, hingga kemampuan masyarakat mengakses transportasi daring.

Selain itu, pemerintah diminta mengawasi implementasi pembatasan biaya platform sebesar 8 persen agar aplikator tidak mengurangi investasi atau menurunkan standar layanan. Hal ini terutama berkaitan dengan aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

“Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas layanan, melemahkan sistem pengaduan, atau mengabaikan perlindungan pengguna,” katanya.

YLKI juga meminta seluruh perusahaan penyedia platform transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi disebut sebagai kewajiban pelaku usaha sekaligus bentuk itikad baik dalam menjalankan bisnis.

Rio menegaskan, pelaksanaan aturan ini harus disertai pengawasan yang efektif, transparansi struktur biaya, dan penegakan aturan yang konsisten.

“YLKI meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi kepada konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform. Transparansi biaya juga menjadi alat ukur pemerintah dalam mengawasi pihak platform mengenai kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Rio.(ant/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 10 Oktober 2026
28o
Kurs