Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ingin menerapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sistem prasmanan harus lebih dulu mendapat persetujuan dari sekolah, wali murid, hingga siswa.
Sudaryono, Kepala BGN, mengatakan pelaksanaan MBG prasmanan tidak hanya melibatkan dapur yang menjadi kewenangan BGN, tetapi juga sekolah sebagai lokasi pelaksanaan.
“Jadi kami kami harus pastikan bahwa ini kan melibatkan dapur, kalau dapur MBG itu kan domain (kewenangan) kami, tetapi ini juga melibatkan sekolah yang bukan domain kami. Jadi sekolahnya harus bersedia bersedia, itu kan artinya sekolah itu ada gurunya, ada kepala sekolah, termasuk wali muridnya,” kata Sudaryono di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat (16/10/2026).
Sudaryono menegaskan sistem prasmanan tidak dimaksudkan untuk menambah beban sekolah maupun guru. Selain memenuhi kebutuhan gizi anak, metode tersebut juga memiliki fungsi edukasi tentang pola makan sehat.
“Misalnya dia nanti keberatan, kok disuruh apa misalnya ‘melayani anak saya’, tetapi sebetulnya ada fungsi edukasi di situ, tetapi, misalnya sekolah *enggak* mau, ya sudah, kita akan layani dengan yang ada,” ujar Sudaryono.
Menurutnya, pengalaman penerapan MBG prasmanan menunjukkan respons positif dari sejumlah sekolah. Siswa dinilai lebih menyukai makanan yang disajikan dan makanan juga lebih cepat habis.
Meski demikian, BGN tidak membebaskan SPPG menerapkan metode prasmanan tanpa prosedur. Setiap SPPG harus mendaftar, mengikuti pelatihan, dan menjalani verifikasi sebelum mendapat izin.
“Begitu ada prasmanan itu kelas lain mau, sekolah lain juga mau. Jadi, kami ini sekarang membuka prasmanan, bukan kok membebaskan (penyajian MBG), tetapi dia harus daftar ke kami, kami latih dulu, kami pastikan dia siap, baru dia boleh buka. Kalau *enggak*, akan ada pelaksanaan prasmanan yang berbeda-beda, maka ini standarnya harus sama,” kata Sudaryono.
Sudaryono menambahkan, SPPG juga harus memiliki peralatan yang memadai untuk menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat.
“Peralatannya yang kau beli juga kurang lebih harus *comply* (mematuhi standar operasional prosedur), *enggak* bisa prasmanan kemudian sembarangan malah jadi masalah,” tuturnya.
BGN menargetkan 5.000 SPPG menerapkan MBG prasmanan hingga akhir 2026. Saat ini, sebanyak 66 SPPG di berbagai daerah telah menjadi lokasi percontohan penerapan sistem tersebut.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

