Jaringan utilitas tidak berizin dan belum memenuhi kewajiban sewa di 224 ruas jalanan Kota Surabaya, mulai ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan target penyelesaian sebelum akhir November 2026.
Agnis Juistityas Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya menerangkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
“Kami menerima permohonan dari DSDABM untuk melakukan penertiban jaringan utilitas yang menyasar 224 ruas jalan di Kota Surabaya. Kami mulai melakukan penertiban pada 7 Oktober 2026. Hingga Kamis (15/10/2026), kami telah menertibkan 10 ruas jalan dengan total 56 tiang,” kata Agnis, dalam keterangan, Sabtu (17/10/2026).
Ada sejumlah tahapan yang dilakukan Satpol PP dalam upaya penertiba itu. Bersama DSDABM, pihaknya terlebih dahulu melakukan survei dan penandaan terhadap kabel serta tiang yang menjadi sasaran sebelum pembongkaran dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kabel dan tiang mana saja yang akan dibongkar, dan dilanjut dengan pemotongan jaringan.
Selain penindakan, Pemkot Surabaya juga memperkuat pengawasan melalui Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU), yang bertugas memantau dan menata jaringan utilitas, termasuk memeriksa kesesuaian pemasangan serta status perizinannya.
“Tim KPJU setiap hari Kamis melakukan perapian sekaligus mengawasi jaringan utilitas yang berizin dan tidak berizin. Kami juga menerima aduan warga apabila menemukan pemasangan tiang baru yang perlu diperiksa,” jelasnya.
Pemkot Surabaya menargetkan penertiban di 224 ruas jalan tersebut selesai sebelum akhir November 2026. Agnis pun mengimbau para penyedia layanan untuk segera menginventarisasi jaringan yang belum memiliki izin atau belum memenuhi kewajiban sewa, kemudian mengajukan perizinan sesuai ketentuan.
“Segera lakukan inventarisasi jaringan mana saja yang belum memiliki izin atau belum memenuhi kewajiban sewa, kemudian ajukan kepada Pemkot Surabaya. Kami sudah memiliki daftar 224 ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban. Apabila saat pendataan tidak ditemukan izin maupun pengajuan sewa, jaringan tersebut akan kami tertibkan atau bongkar,” tutupnya.(kir/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

