Penyidik Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak dengan down syndrome yang berujung korban meninggal dunia di Rungkut, Kota Surabaya masih terus berposes.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, sejak menerima laporan pada 12 September 2026 lalu, penyidik telah melakukan penanganan secara bertahap.
Penanganan itu meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga menggelar rekonstruksi ulang perkara.
Luthfie menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban sedang bermain kursi roda di teras rumah sebelum dihampiri dua temannya yang merupakan tetangganya, dengan inisial Upin dan Ipin pada, Sabtu (12/9/2026) pekan lalu. Salah satu dari dua anak tersebut diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sekitar pukul 10.00 WIB, setelah menerima laporan, personel Samapta bersama Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal dan olah TKP.
“Kemudian mendatangi Rumah Sakit Eka Candra di mana anak korban sudah dibawa ke sana dan dinyatakan sudah meninggal dunia,” ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/10/2026).
Pada hari yang sama, ibu korban bersama penyidik PPA dan PPO membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya. Penanganan berlanjut pada, Minggu (13/9/2026), dengan
menginterogasi sejumlah saksi, termasuk ibu korban berinisial N, seorang saksi berinisial SN, serta kedua anak yang disebut dengan inisial Upin dan Ipin.
Pemeriksaan terhadap anak dilakukan dengan pendampingan orang tua dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya.
Pada Senin (14/9/2026), penyidik berkoordinasi dengan Bapas Kelas I Surabaya yang berada di Sidoarjo. Dua hari kemudian, Rabu (16/9/2026), polisi menggelar perkara terkait penetapan status anak berinisial Ipin.
“Penyidik dari Satreskrim PPA-PPO melakukan koordinasi kepada Bapas Kelas I Surabaya yang berada di Sidoarjo dan kemudian pada hari Rabu tanggal 16 September 2026 dilakukan gelar penetapan anak dalam hal ini Ipin,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Kamis (17/9/2026) lalu, penyidik memeriksa Upin dengan pendampingan orang tua, DP3A, dan penasihat hukum. Pemeriksaan terhadap Ipin dilanjutkan pada Senin (21/9/2026) di Bapas Kelas I Surabaya, Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan dari Bapas disebut telah keluar pada Kamis (24/9/2026), namun jenis dan isi hasil tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh kepolisian.
Selain itu penyidik juga mengirimkan sampel darah dan lambung untuk pemeriksaan toksikologi di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur pada, Rabu (30/9/2026).
“Rabunya tanggal 30 September dilakukan pengiriman sampel darah dan lambung untuk pemeriksaan toksikologi di Labfor Polda Jawa Timur,” ungkap Luthfie.
Berikutnya, pada Jumat (2/10/2026), polisi menggelar rekonstruksi kejadian di ruang Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya yang disaksikan sejumlah lembaga terkait.
“Rekonstruksi yang dilaksanakan di ruang Sat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, disaksikan oleh Bapas, Peksos, DP3A, dan juga penasihat hukumnya,” tutur Luthfie.
Polisi kemudian menjadwalkan pemeriksaan psikologi terhadap anak berinisial Ipin di Rumah Sakit Bhayangkara pada, Rabu (7/10/2026), namun anak yang bersangkutan belum bisa hadir.
Luthfie Sulistiawan menyebut, saat ini Ipin berada dalam pengasuhan orang tuanya. Penyidik masih menunggu hasil asesmen pekerja sosial atau lembaga perlindungan sosial anak, serta hasil pemeriksaan yang masih berproses di lingkungan kepolisian.
“Pemeriksaan psikologi terhadap anak Ipin di Rumah Sakit Bhayangkara, namun hal ini belum bisa terlaksana karena anak belum bisa hadir,” ucapnya.
Kapolrestabes Surabaya menjelaskan dalam menangani perkara ini, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sesuai Pasal 21 Ayat 1 UU SPPA, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan lembaga sosial harus mengambil keputusan bersama untuk menentukan langkah hukum terhadap terhadap anak yang belum genap berusia 12 tahun.
“Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama,” ujar Luthfie.(wld/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

