Senin, 19 Oktober 2026

Polri Lakukan Penyidikan 98 Korporasi, Segera Tetapkan Tersangka Penyebab Karhutla

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri menyampaikan keterangannya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Prabowo Subianto Presiden RI di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (19/10/2026). Foto: BPMI Setpres

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejauh ini sudah menerima 98 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi.

Dari total 98 laporan yang masuk, semuanya diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan sekarang sedang dalam tahap penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri, sore hari ini, Senin (19/10/2026), dalam keterangannya selepas rapat bersama Prabowo Subianto Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta.

Menurut Kapolri, dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka baik pemilik dan pemegang saham korporasi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti. Sehingga, dalam waktu yang dekat pastinya kami akan menetapkan para tersangka baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ucap Kapolri.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Senin, 19 Oktober 2026
28o
Kurs