Rabu, 21 Oktober 2026

MUI: Penundaan Wajib Halal Harus Jadi Momentum Perkuat Kesadaran Konsumen Muslim

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Masyhuril Khamis Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: MUI

Penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk mengabaikan kehalalan produk. Sebaliknya, kebijakan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat komitmen terhadap jaminan produk halal.

Masyhuril Khamis Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), menilai penundaan pelaksanaan wajib halal yang semula dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 menunjukkan masih adanya persoalan kesiapan dari pihak-pihak terkait, termasuk dalam penyusunan regulasi dan pelaksanaannya.

Menurutnya, penundaan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan untuk meningkatkan keseriusan dalam membangun ekosistem halal di Indonesia.

“Justru ini menjadi titik awal bagi semua pihak untuk lebih serius dalam gerakan halal, sebab masyarakat sudah semakin cerdas, semakin kritis,” ujar Masyhuril kepada pers di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menegaskan, persoalan halal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan ketentuan administratif pemerintah. Bagi umat Islam, kehalalan makanan, minuman, serta produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama.

Karena itu, perubahan jadwal penerapan regulasi tidak seharusnya mengurangi perhatian masyarakat terhadap status kehalalan suatu produk. Kesadaran tersebut, kata dia, perlu tetap dijaga tanpa harus menunggu adanya kewajiban hukum yang diterapkan secara penuh oleh pemerintah.

“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” tegasnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah itu menjelaskan bahwa kepatuhan seorang Muslim dalam memilih produk halal harus berangkat dari kesadaran terhadap ajaran Islam, bukan semata-mata karena adanya aturan negara.

Dengan demikian, penundaan implementasi kewajiban halal tidak dapat dijadikan pembenaran untuk bersikap longgar dalam menentukan produk yang dikonsumsi maupun digunakan.

Masyhuril pun mengimbau umat Islam agar lebih teliti dan kritis ketika berbelanja. Masyarakat diminta memprioritaskan produk yang telah memiliki label halal serta memperhatikan aspek kehalalan sebelum memutuskan untuk membeli atau menggunakannya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga konsumsi halal pada dasarnya melekat pada setiap individu Muslim.

Kesadaran ini perlu dibangun melalui pemahaman agama dan komitmen pribadi, sehingga tidak hanya bergantung pada pengawasan maupun regulasi pemerintah.

“Ini wajib dianut secara individu sebagai Muslim, tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” pungkas Masyhuril.

Menurutnya, penguatan kesadaran halal perlu berjalan beriringan dengan kesiapan regulasi dan pelaksanaannya. Dengan begitu, penundaan kebijakan tidak membuat gerakan halal kehilangan momentum, melainkan menjadi kesempatan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan tanggung jawab seluruh pihak terhadap produk halal di Indonesia.(faz/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
28o
Kurs