Jumat, 6 November 2026

KPK Lantik Achmad Taufik Husein Jadi Direktur Penyidikan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Achmad Taufik Husein (kiri) sebagai Direktur Penyidikan, dan enam pejabat lainnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Antara/ KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Achmad Taufik Husein sebagai Direktur Penyidikan bersama enam pejabat lainnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Cahya Harefa Sekretaris Jenderal KPK mengatakan, pelantikan tujuh pejabat itu merupakan langkah untuk memperkuat kapasitas organisasi dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.

“Proses ini diharapkan semakin memperkuat penerapan sistem merit sekaligus membangun kepercayaan bahwa setiap insan KPK memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mengemban amanah sesuai kapasitas serta kompetensinya,” kata Cahya, dilansir Antara.

Selain Achmad Taufik, pejabat lain yang dilantik adalah Arend Arthur Duma sebagai Direktur Antikorupsi Badan Usaha, Imam Turmudhi sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, serta Juned Junaidi sebagai Inspektur.

Kemudian, Amalia Rosanti sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Dewan Pengawas, Elih Dalilah sebagai Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan dan Monitoring, serta Raden Natalia Kristianto sebagai Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi.

Cahya menjelaskan, pengisian ketujuh jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, dan hasil penilaian kinerja masing-masing pejabat.

Dia meminta para pejabat yang baru dilantik segera memahami tanggung jawabnya, menyusun prioritas kerja, serta memastikan target kinerja sesuai dengan arah strategis KPK.

“Laksanakan amanah jabatan dengan penuh integritas, perkuat kolaborasi, dan dorong inovasi serta perbaikan berkelanjutan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Selain meningkatkan kinerja, Cahya mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas lembaga dan kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, setiap keputusan maupun tindakan pejabat KPK akan mencerminkan nilai dan integritas lembaga dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu, pegang teguh nilai-nilai dasar KPK dan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta hindari segala bentuk penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, dan perilaku negatif yang dapat merusak kredibilitas lembaga maupun kepercayaan masyarakat,” tegasnya. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Gundukan Kerikil di Bratang Binangun

Truk Terguling di Menjelang Sembayat

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Surabaya
Jumat, 6 November 2026
33o
Kurs