Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya menemukan tujuh tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China yang bekerja di perusahaan besi dan baja di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (28/12/2016). Mereka antara lain WG, TY, LX, LJ, YC, WB, dan HJ, yang harus menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi.
Agus Widjaja Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mengatakan, terungkapnya TKA ilegal tersebut berawal dari petugas Imigrasi Surabaya saat melakukan operasi waspada di beberapa tempat. Antara lain di restoran, tempat hiburan malam, dan perusahaan atau pabrik.
Dari operasi yang baru dilakukan Rabu (28/12/2016) sore, petugas menemukan salah satu perusahaan industri besi dan baja di Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, mempekerjakan 23 TKA asal China. Saat memeriksa kelengkapan dokumen, ada tujuh TKA yang tidak memenuhi persyaratan.
“Dari 23 pekerja asing yang diperiksa, 16 orang dokumennya lengkap dan sesuai prosedur, sementara tujuh orang bekerja menggunakan visa kunjungan,” ujar dia.
Menurut dia, tujuh TKA ilegal itu masuk di Indonesia pada 21 November melalui Bandara Juanda Surabaya hanya berbekal visa kunjungan model B211 yang dibuat di Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Beijing, China. Tapi, ketujuhnya justru bekerja di sebuah perusahaan.
“Mereka bekerja sebagai teknisi mesin. Sekarang ini ketujuhnya masih diperiksa, dan dilihat sampai dimana pelanggarannya. Ada kemungkinan akan dideportasi,” kata Agus.(bry/den)