Sebanyak 96% responden menyatakan setuju atas sikap Pemkot Surabaya yang tidak menghentikan penerapan tindak pidana ringan terhadap jukir tidak resmi, sekaligus mewajibkan juru parkir menyetor retribusi parkir. Dari hampir 2.800 suara, hanya sekitar 4% yang menyatakan tidak setuju.
Kami sengaja mendalami suara ini, bukan hanya pada lapisan angka, tapi juga makna di baliknya. Tentang batin warga yang lelah selama beberapa bulan ini menghadapi isu soal parkir liar di Surabaya.
Polling dibuat dengan menanyakan kesetujuan atau ketidaksetujuann mereka dalam pertanyaan tertutup. Di sisi lain, komentar tetap dibuka untuk membaca rasa dari pilihan itu. Semuanya kami luncurkan dalam satu postingan di Facebook E100 selama 24 jam mulai 31 Januari 2026.
Dalam dunia opini publik, angka setinggi ini jarang lahir dari emosi sesaat. Biasanya muncul ketika publik merasa sedang membela sesuatu yang dianggap wajar, adil, dan masuk akal. Tapi angka, sendirian, tidak pernah cukup. Ia perlu dibaca bersama suara yang menyertainya.
Kami menelusuri 181 komentar yang masuk. Polanya menarik. Mayoritas komentar tidak agresif, tidak meledak-ledak, dan tidak bernada marah. Lebih dari separuh bersifat netral atau ekspresif ringan. Ini menandakan satu hal: isu parkir tidak sedang memicu amarah publik, tapi sedang dipikirkan.
Sekitar sepertiga komentar secara eksplisit mendukung penertiban. Alasannya beragam, namun benang merahnya sama: ketertiban ruang publik dan keadilan aturan. Publik tidak sedang mengutuk juru parkir sebagai individu, melainkan mempertanyakan sistem yang membiarkan ketidakjelasan terus berlangsung: siapa yang resmi, siapa yang liar, siapa yang setor, siapa yang tidak.
Lapisan dukungan berikutnya muncul dari komentar yang menyinggung retribusi parkir sebagai pendapatan daerah. Bagi kelompok ini, parkir bukan lagi soal recehan di tepi jalan, melainkan soal tata kelola uang publik. Ketika retribusi bocor, yang dirugikan bukan pemerintah, tapi warga kota itu sendiri. Ini bukan argumen emosional. Ini argumen fiskal.
Yang juga patut dicatat, cukup banyak komentar menunjukkan kesadaran hukum yang matang. Publik memahami bahwa penindakan tipiring merupakan kewenangan kepolisian, sementara Pemkot berada pada ranah penegakan peraturan daerah dan pengelolaan retribusi. Hampir tidak ada tuntutan “sikat semua”. Yang muncul justru permintaan agar kewenangan dijalankan secara jelas dan konsisten.
Di sisi lain, suara yang tidak setuju tetap ada. Jumlahnya kecil, sekitar satu dari sepuluh komentar. Argumen mereka berangkat dari empati: kekhawatiran kriminalisasi wong cilik, dampak ekonomi bagi usaha kecil, dan potensi pendekatan represif. Kekhawatiran ini sah. Namun sebagian besar berhenti di ranah moral personal. Hampir tidak ditemukan tawaran solusi sistemik yang menjawab persoalan kebocoran retribusi atau ketertiban ruang publik.
Di titik ini terlihat jelas: perbedaan pendapat bukan dibungkam, melainkan kalah daya jelajah argumen.
Yang paling menarik justru ada di antara baris-baris komentar itu. Diskusi ini menunjukkan bahwa publik Surabaya sedang naik kelas. Warga tidak lagi melihat kebijakan hanya sebagai “keras” atau “lunak”. Mereka membaca hukum, fiskal, empati sosial, dan efektivitas kebijakan dalam satu tarikan napas. Ini bukan kemarahan massa. Ini kepercayaan yang bersyarat.
Pesannya sederhana, tapi tegas: kami setuju, asal adil. Kami mendukung, asal konsisten. Kami menerima penertiban, asal tidak munafik.
Karena itu, 96% ini bukan tameng politik. Ia adalah modal kepercayaan. Modal yang bisa tumbuh jika penegakan dilakukan konsisten, transparan, dan disertai lapisan kebijakan sosial yang masuk akal. Tapi modal yang sama bisa runtuh cepat jika publik kembali melihat tebang pilih, kebocoran, atau simbolisme tanpa hasil.
Warga Surabaya tidak menuntut pemerintah menjadi keras.
Mereka menuntut pemerintah tegas dan waras.
Eddy Prastyo | Editor in Chief | Suara Surabaya Media
NOW ON AIR SSFM 100
