
Penetapan upah minimum kota (UMK) Sumenep tahun 2008 masih dibawah kebutuhan hidup layak (KHL).
MADANI Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumenep pada YUDI dari Nada FM Sumenep dalam Jaring Suara Surabaya, Jumat (23/11), mengatakan UMK 2008 sebesar Rp 590 ribu per bulan masih dibawah KHL Rp 625 ribu.
Saat pertemuan tripartit yakni pengusaha, karyawan dan Disnaker, kata MADANI, pengusaha mengaku keberatan kalau besaran UMK disamakan dengan KHL. Akhirnya disepakati UMK 2008 mulai 1 Januari 2008 sebesar Rp 590 ribu.
Menurut MADANI, saat ini Disnaker tengah melakukan tahap sosialisasi ke pengusaha sekaligus memberi tenggang waktu pada pengusaha untuk mengajukan keberatan, apabila tidak sanggup membayar karyawan sesuai UMK.
Untuk menghindari perusahaan nakal yang tidak membayar sesuai UMK, Disnaker akan membuat nota pemeriksaan ke perusahaan. Mengingat tahun 2007 ini, 60% perusahaan menggaji karyawan dibawah UMK yang ditetapkan. (tin)