Senin, 17 November 2025

Kemenperin Tindak Tegas Produk Logam Tanpa SNI

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Produk komponen mesin berbahan stainless steel dalam Pameran Kemampuan Produksi Industri Material Dasar Logam di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (10/6/2015). Foto: Antara

Kementerian Perindustrian akan menindak tegas produsen dan importir produk logam yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia.

“SNI pelanggarannya sudah cukup banyak, dari baja, besi beton atau besi batangan. Selanjutnya, tidak hanya ditegur, tapi juga bisa cabut izin usaha,” kata I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Putu mengatakan, pada awal pelanggaran, Kemenperin akan memberikan peringatan sebanyak dua kali, kemudian ditegur dan diberi pembinaan.

Apabila cara tersebut belum mempan, maka izin usaha produsen atau importir besi tersebut akan dicabut.

“Kami melindungi produsen dalam negeri yang taat menggunakan SNI,” ujar Putu seperti dilansir Antara.

Menurut Putu, itu dilakukan akibat peredaran produk industri material dasar logam impor berkualitas rendah dipasar.

Hal tersebut diyakini berdampak buruk terhadap perkembangan industri logam nasional, sehingga diperlukan upaya untuk menyusun kebijakan pengendalian impor yang bersifat melindungi industri dalam negeri.

Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri material dasar logam dan mampu mengamankan pasar dalam negeri terhadap masuknya produk-produk logam berkualitas rendah.

“Selain itu juga kami ingin meningkatkan perlindungan dan jaminan kualitas produk bagi konsumen, serta efisiensi produk,” ujar Putu.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 17 November 2025
24o
Kurs