Minggu, 4 Mei 2025

Tax Amnesty Tak Berlaku untuk Uang Narkoba dan Terorisme

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah dan DPR RI saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang untuk revisi atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan (KUP). Dalam RUU tersebut akan diatur pula soal Tax Amnesty atau pengampunan pajak

Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI Bidang Keuangan dan Perbankan, Sabtu (23/5/2015) mengatakan, bicara Tax Amnesty sebenarnya masuk dalam struktur RUU atas amandemen Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan (KUP)

Karena pemerintah beranggapan bahwa beban di KUP terlalu berat maka pemerintah memilih untuk mengubah dan mengeluarkan struktur Tax Amnesty itu dari UU KUP.

“Kemudian Tax Amnesty ini sedang dibicarakan apakah akan menjadi inisiatif DPR atau inisiatif pemerintah,” ujar Misbakhun kepada suarasurabaya.net, Sabtu (23/5/2015).

Dia menjelaskan, pembahasan RUU nya sendiri sudah selesai diproses di tingkat sekretariat negara, dan rencananya pemerintah akan berkirim surat untuk melepaskan Tax Amnesty dari struktur KUP.

Tapi intinya, Tax Amnesty ini menjadi kepedulian kita bersama baik pemerintah maupun DPR mengingat target penerimaan pajak yang begitu besar tahun 2015, sehingga menjadi perhatian pemerintah dan DPR untuk bagaimana target penerimaan itu tercapai dengan baik.

Ditanya bagaimana dengan sunset policy yang pernah dijalankan saat Sri Mulyani menjadi Menkeu, Misbakhun mengungkapkan kalau Tax Amnesty dan Sunset Policy ini adalah dua hal yang berbeda.

“Kalau sunset policy itu adalah sebuah miner amnesty, karena hanya menyangkut aspek perpajakan. Sedangkan Tax Amnesty, akan menyangkut ruang lingkup yang lebih luas terhadap kaidah-kaidah perpajakan, aspek pidana dan aspek-aspek hukum yang lain,” paparnya.

Sunset policy itu sebuah koridor yang dibuka hanya memberikan kesempatan orang untuk mengkoreksi dan membayar kekurangannya. Sedang Tax Amnesty, orang harus melaporkan semua yang dia miliki, kemudian dari manapun asal usul tidak diusut dan ditanya, serta akan dibebaskan dari semua jenis tuntutan hukum.

Jadi, kata Misbakhun, ini termasuk bagaimana memberikan sebuah pengecualian terhadap hak-hak penuntutan negara kepada orang-orang yang bermasalah dengan pajak, sehingga menjadi pintu masuk bagi orang tersebut untuk dibebaskan dari tuntutan-tuntutan hukum lainnya.

Bagaimana dengan uang yang diduga hasil money laundry atau pencucian uang, apakah harus lewat audit dulu, Misbakhun menegaskan, kalau berbicara tax amnesty, harus berbicara tentang semua aspek. Salah satu aspeknya itu adalah uang-uang itu dari mana asalnya, dan uang itu tidak akan dipertanyakan, kecuali dua kategori yang saat ini menjadi common enemy atau musuh bersama atau kepedulian bersama, yaitu uang Terorisme dan Narkoba atau drugs. Diluar itu tidak akan dipertanyakan asal pajaknya dibayar.

Ditanya apakah masyarakat tidak akan protes, karena enak sekali uang money laundry dibebaskan, Misbakhun mengatakan, kalau Tax Amnesty merupakan bentuk rekonsiliasi nasional demi kepentingan masyarakat juga.

“Kita membungkus semuanya itu dengan sebuah upaya national reconciliation atau upaya membangun rekonsiliasi nasional, sehingga kita melepaskan semua hal-hal yang selama ini menjadi beban sejarah bagi bangsa, pajaknya dibayar. Manfaat pajaknya ini kan bisa dimanfaatkan untuk seluruh anak bangsa, untuk biaya operasional sekolah, untuk biaya pendidikan, bayar tentara, bayar BPJS, membangun infra struktur sekolah, infrastruktur jalan dan lainnya.” jelasnya.

“Apakah bangsa ini akan terus terjerat dalam lingkaran saling menyalahkan dan saling menjerumuskan? Kan itu yang tidak ingin kita capai. Kita ingin semuanya selesai dengan jelas, payung hukum kita ciptakan, kita selesaikan masalah-masalah yang menghambat itu secara politik, secara hukum, selesai dan kita menatap masa depan,” imbuhnya.

Kebijakan Tax Amnesty ini juga pernah dilaksanakan di pemerintahan Orde Baru tahun 1984. Di negara lain sudah diterapkan seperti di Amerika, Italia, Afrika Selatan, India.

Bagaimana memastikan Tax Amnesty tidak melanggar hukum, menurutnya, kalau dilihat melanggar hukum atau tidak, Tax Amnesty ini adalah sebuah keputusan politik, sehingga aparat hukum akan dilibatkan dalam pembahasan RUU nya..

“Kita pada saat memutus Tax Amnesty, seseorang itu dilepaskan dari semua tuntutan proses hukum yang lain. Kita pasti dalam penyusunan Tax Amnesty ini mengundang Jaksa, KPK, dan Polri untuk memastikan bahwa semuanya berjalan dalam sebuah prosedur dan koridor, serta payung hukum yang kuat secara konstitusional,” kata dia.

Misbakhun mengatakan kalau Undang Undang Tax Amnesty akan secepatnya diselesaikan, tetapi semua tergantung proses dan situasi politik.(faz/ipg)

Teks Foto:
– Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI.
Foto: Dok. suarasurabaya.net

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Minggu, 4 Mei 2025
29o
Kurs