
Arsul Sani sekjen DPP PPP menegaskan UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak itu tidak serta-merta mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan lainnya. Sehingga kalau mereka ini tersangkut kasus tersebut, maka tetap diproses pengadilan alias tidak ada pengampunan.
“Yang mendapat pengampunan pajak itu, hanya yang terkait dengan kejahatan pidana perpajakan dan sudah diputus pengadilan. Mereka inilah yang diampuni sebagaimana maksud UU pengampunan pajak itu,” ujar Arsul yang juga anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (8/8/2016).
Dengan demikian kata Arsul, yang dihentikan proses penyidikannya tersebut, hanya yang terkait kejahatan pidana pajak. Tapi, mereka diwajibkan membayar pajak atas pengampunan pajak yang telah diberikan.
“Lain halnya bagi mereka yang melakukan korupsi, illegal logging, dan sebagainya,” kata dia.
Sekadar diketahui, target dari kebijakan Tax Amnesty adalah pemasukan hingga Rp 165 Triliun pada tahun 2017. Program tax amnesty sendiri sejauh ini sudah menerima 82 surat pernyataan harta dengan total harta yang dideklarasikan sebesar Rp 989 Miliar. Raihan itu diperoleh sejak 8 hari diberlakukannya perogram pengampunan pajak.(faz/dwi/rst)