Jumat, 29 Maret 2024

Batas Minimum Nilai Saldo Rekening Wajib Pajak yang Dilaporkan Naik Jadi Rp1 Miliar

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Desain grafis: Purnama suarasurabaya.net

Pemerintah meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak. Semula nilainya Rp200 juta sekarang naik menjadi Rp1 miliar.

Peningkatan batas minimum ini mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak serta data pelaku usaha.

Keputusan ini juga menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses keuangan untuk kepentingan perpajakan dikeluarkan sebagai tindak lanjut peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta memprihatinkan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Nufransa Wira Sakti Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, pemerintah menegaskan masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak.

“Tujuan pelaporan informasi keuangan ini untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain,” kata Nufransa seperti dalam release yang diterima suarasurabaya.net.

Kata Nufransa, pemerintah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP. Dan bagi petugas DJP yang membocorkan rahasia wajib pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan dikenakan sanksi pidana sesuai UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan terutama budaya transparansi, DJP menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau pengaduan. Di antaranya melalui telepon kring pajak di nomor 1500 200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], kirim surat ke kantor DJP atau situs whistleblowing system Kemenkeu di www.wise.kemenkeu.go.id. (dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs