Sabtu, 29 November 2025

DPR Ingatkan Pemerintah segera Membentuk Lembaga Pangan Nasional

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Herman Khaeron Wakil Ketua Komisi IV DPR mengingatkan pemerintah segera membentuk Lembaga Pangan Nasional untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan berbagai kebutuhan masyarakat.

Selain itu, lembaga tersebut juga berfungsi supaya petani bisa menikmati keuntungan pascapanen. Selama ini, keuntungan pascapanen hanya dinikmati para pedagang dan industri yang sebagian besar dikuasai pemodal.

“Industri pertanian adalah ruang usaha rakyat, dan sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila, maka negara harus hadir dalam menjamin kesejahteraan petani. Tapi, di sisi lain, menjaga stabilitas harga pangan di tingkat konsumen juga sangatlah penting,” ujarnya lewat pesan elektronik yang diterima redaksi, Selasa (2/5/2017).

UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, lanjut Herman, menyatakan pangan adalah hak asasi manusia. Dan, dalam pemenuhannya kepada setiap individu masyarakat, pangan harus tersedia dan terjangkau secara cukup, beragam dan bergizi seimbang.

“Indonesia kan dikaruniai Yang Maha Kuasa sebagai negara agraris. Seharusnya sepanjang tahun bisa memproduksi pangan sesuai keunggulan komoditasnya. Tapi, masalahnya juga sangat banyak bahkan sepertinya sudah membudaya,” paparnya.

Persoalan lahan, air, benih, pupuk, permodalan, teknologi, dan perubahan iklim, kata politisi Partai Demokrat itu merupakan masalah produksi yang selalu menghantui petani.

Sementara, pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan daya beli masyarakat juga terus menjadi faktor meningkatnya permintaan terhadap pangan, sehingga butuh upaya ekstra dalam pemenuhannya.

Saat ini, penduduk Indonesia tercatat 255 juta jiwa. Sedangkan total luas lahan darat 1,9 jt km2, dengan luas lahan pertanian pangan hanya 7,5 jt Ha.

Sejalan dengan pembangunan infrastruktur dan kebutuhan pembangunan lainya di negeri ini, lahan pertanian produktif tergerus terus, dan kedepan akan menjadi semakin sempit.

Begitu juga dengan ketersediaan air sebagai sumber utama produksi pertanian semakin menurun daya dukungnya.

Ironisnya, petani cuma terlibat dalam budidaya pertanian, petani hanya terbatas dalam usaha menanam/budidaya dan tidak menikmati pascapanen. Ruang keuntungan pascapanen hanya dinikmati oleh para pedagang dan industri yang sebagian besar dikuasai oleh pemodal.

“Padahal, pascapanen adalah keuntungan terbesar sesungguhnya di sektor pangan. Sehingga, selalu saja muncul stigma permainan para spekulan, kartel, atau mafia pangan dalam perjalanannya,” katanya.

Setelah organisasi pemerintah setingkat esselon 1 pascapanen di Kementerian Pertanian maupun di Kementerian Kelautan dan Perikanan dilikuidasi, Herman melihat tidak ada yang mengurusi pascapanen.

Padahal, dalam UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, justru mengharuskan dibentuknya Lembaga Pangan Nasional di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang semestinya menurut amanah Undang-undang sudah terbentuk pada November 2015. Sayangnya, sampai saat ini lembaga itu belum juga terbentuk.

“Saya merespon positif pernyataan Presiden dan berharap pemerintah konsen terhadap persoalan pangan dengan berbagai upaya intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasinya, dengan segera membentuk Lembaga Pangan Nasional, mempermudah permodalan, dan melibatkan petani dalam perannya di pascapanen,” imbuhnya.

Herman menambahkan, sejalan dengan itu, pembangunan infrastruktur dan suprastruktur lainya di bidang pertanian juga mendapat perhatian prioritas dari pemerintah. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 29 November 2025
28o
Kurs