Jumat, 1 November 2024

Diawasi Perppu, Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Sembunyikan Hartanya

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Sri Mulyani, Menteri Keuangan. Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, masyarakat wajib pajak sekarang tidak bisa lagi menyembunyikan atau menimbun kekayaannya untuk menghindari pajak.

Pemerintah sudah punya aturan baru mengenai akses data nasabah perbankan untuk kebutuhan perpajakan yang disebut Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menurut Sri Mulyani, aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Diterbitkannya Perppu ini karena Indonesia membutuhkan pendanaan untuk pembangunan nasional secara merata dan berkeadilan.

Sumber pendanaan paling besar adalah dari pajak yang selama ini terhambat akses untuk memperoleh informasi yang lebih luas, terutama rekening perbankan.

Keterbatasan akses membuat perluasan basis pajak menjadi terhambat, begitupun dalam pengujian kepatuhan wajib pajak. Sehingga rasio pajak sangat rendah hingga sekarang.

Pada sisi lain, Indonesia juga telah terikat pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI).

Selain itu harus segera menetbitkan Peraturan Perundang-undangan setingkat UU mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, sebelum 30 Juni 2017, kata menteri di kantor Presiden, Rabu 17 Mei 2017.

Bila tidak, maka Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment), yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia.

Kerugian itu antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.

Dalam aturan lama, untuk membuka data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan, harus mendapat persetujuan menteri keuangan dan persetujuan OJK.

Sekarang bisa langsung Perppu itu yang menganulir peraturan tersebut, kata Menteri Keuangan.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
28o
Kurs