Indonesia dalam Pertemuan Tahunan IMF-WBG 2018 menginisiasi prinsip-prinsip utama wakaf atau The Waqf Core Principles (WCP) sebagai kerangka tata kelola untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan wakaf.
“Harapannya prinsip-prinsip utama itu dapat memberikan panduan untuk pengelolaan wakaf dan pengembangannya di masa mendatang,” ujar Sri Mulyani Menteri Keuangan di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).
Standar operasional wakaf dalam WCP disusun atas inisiatif Bank Indonesia bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan Institut Riset dan Pelatihan Islam Bank Pembangunan Islam (IRTI-IsDB).
WCP dibentuk untuk mencapai beberapa sasaran, di antaranya menyediakan penjelasan mengenai posisi dan peran sistem pengawasan dan pengelolaan wakaf dalam program pembangunan ekonomi.
Selain itu, WCP juga ditujukan untuk menyediakan metodologi untuk mengatur prinsip-prinsip utama dalam sistem pengawasan dan pengelolaan wakaf. WCP sendiri memuat 29 prinsip dalam dokumennya.
Dalam kesempatan yang sama, Dody Budi Waluyo Deputi Gubernur BI menjelaskan bahwa instrumen keuangan syariah wakaf linked sukuk juga mulai diperkenalkan sejalan dengan standar yang telah ditetapkan dalam WCP.
Ia menjelaskan bahwa wakaf linked sukuk tersebut berbentuk wakaf tunai yang sumber dananya nanti akan digunakan untuk aktivitas ekonomi berbasis syariah yang berdampak sosial.
“Salah satunya mungkin sebagian akan digunakan untuk pendanaan korban bencana yang ada di Lombok dan Palu,” kata Dodi.
Anwar Bashori Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI mengatakan bahwa saat ini sudah ada komitmen wakaf tunai sekitar Rp20-25 miliar yang ditujukan untuk pengembangan sukuk linked wakaf. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah.
Sebelumnya, BI juga telah meluncurkan dokumen Zakat Core Principles (ZCP) pada World Humanitarian Summit of United Nations di Istanbul, Turki pada 23 Mei 2016 lalu.
Zakat Core Principles merupakan kontribusi Indonesia terhadap pengembangan standar pengaturan zakat yang lebih baik. Dokumen tersebut memuat 18 prinsip.(ant/iss)