Jumat, 1 November 2024

Kadin Menilai Perjanjian Dagang dengan EFTA Langkah Strategis

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Enggatiasto Lukita Menteri Perdagangan (keempat kiri) bersama Henri Getaz Sekretaris Jenderal European Free Trade Association (EFTA) (kiri), Menteri Hubungan Luar Negeri, Hukum, dan Budaya Leichtenstein Aurelia Frick (kedua kiri), Johann N. Schneider-Ammann Kepala Departemen Hubungan Ekonomi Swiss (ketiga kiri), Daniel Bjarmann-Simonsen Sekretaris Negara/ Wakil Perdagangan Kerajaan Norwegia (kedua kanan) dan Hannes Heimisson (kanan) Duta Besar Islandia untuk Indonesia menyatukan tangan usai pen

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai perjanjian dagang Indonesia dengan empat negara yang tergabung dalam European Free Trade Association (EFTA) telah membangun kemitraan strategis dalam menggenjot daya saing nasional.

Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan Republik Indonesia, dan para Menteri terkait dari negara anggota EFTA (Liechtenstein, Islandia, Norwegia, dan Swiss) telah menandatangani perjanjian dagang Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) di Jakarta, Minggu (16/12/2018).

“Kami sebagai perwakilan pelaku usaha sangat mendukung usaha pemerintah dalam meningkatkan daya saing nasional melalui IE EFTA ini,” kata Shinta Widjaja Kamdani Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional di Jakarta, dilansir Antara.

Shinta menilai negara anggota EFTA memiliki potensi yang luar biasa sebagai sumber investasi utama khususnya dalam hal teknologi tinggi dan kesehatan.

Dalam proses perundingan yang sudah berlangsung sejak 2011, Kadin Indonesia dilibatkan dalam perumusan posisi runding, dan hasilnya cukup menggembirakan. Hampir 100 persen komoditas ekspor Indonesia ke negara-negara EFTA mendapatkan perlakukan preferensi.

Selain perdagangan barang, IE CEPA juga memasukkan 11 isu komprehensif lain meliputi perdagangan jasa, investasi, pengadaan barang pemerintah, fasilitasi perdagangan dan Rules of Origin, hambatan Technical Barries to Trade (TBT) dan Sanitary and Phyto-Sanitary (SPS), trade remedies, hak kekayaan intelektual, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, kerja sama dan peningkatan kapasitas, kompetisi dan permasalahan hukum.

Skema kerja sama komprehensif ini juga termasuk di dalamnya Deklarasi Bersama untuk pengembangan kapasitas dan kerja sama di sektor promosi ekspor, pariwisata, UMKM, HKI, kakao dan kelapa sawit, pendidikan vokasional, industri maritim, dan perikanan.

Menurut Shinta, kerja sama ini penting bagi pelaku usaha Indonesia yang ingin mengembangkan industri manufaktur, tetapi masih ada kesenjangan SDM antara tenaga ahli yang dibutuhkan industri dengan ketersediaannya.

“Norwegia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 240 ribu pulau memiliki keahlian yang bisa dibagi dengan kita dalam mengelola sumber daya maritimnya,” katanya.

Negara-negara EFTA dikenal sebagai sumber investasi asing langsung bagi banyak negara. Berdasarkan data BKPM, sampai dengan September 2018, negara-negara EFTA secara agregat merupakan investor terbesar ke-14 bagi Indonesia dengan nilai sekitar 212 juta dolar AS dengan 215 proyek investasi.

Potensi sektor investasinya antara lain keuangan dan perbankan (Liechtenstein dan Swiss); telekomunikasi (Norwegia); farmasi, kimia dan plastic (Islandia dan Swiss); ekstraksi pertambangan dan migas (Norwegia); energy panas bumi (Islandia) serta manufaktur dan jasa logistik (Swiss dan Norwegia).

Nantinya, produk-produk unggulan Indonesia akan mendapatkan perlakuan khusus seperti untuk komoditas kelapa sawit, ikan, emas, kopi, alas kaki, mainan, tekstil, peralatan listrik dan ban.

Indonesia juga akan diuntungkan dengan eliminasi bea masuk untuk impor barang modal, bahan baku dan penolong sehingga biaya produksi dapat ditekan dan pada gilirannya daya saing produk Indonesia pun bisa naik. Dengan adanya Fasilitasi Perdagangan, maka peraturan perdagangan maupun prosedur kepabeanan akan menjadi lebih transparan.

Dengan selesainya perundingan ini, kedua negara tinggal menyelesaikan legal scrubbing untuk memastikan komitmen IE CEPA sesuai dengan peraturan perundangan masing-masing pihak dan proses ratifikasi di parlemen.

“Kami berharap, penyelesaian IE CEPA dapat menjadi pintu masuk komoditas Indonesia di pasar Eropa yang memiliki standar tinggi sehingga dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia secara keseluruhan,” kata Shinta.

Ada pun Perjanjian Indonesia EFTA CEPA merupakan perjanjian ketiga yang diselesaikan selama satu tahun terakhir, setelah Indonesia-Chile CEPA (14 Desember 2017) dan Indonesia-Australia CEPA (31 Agustus 2018).(tin/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
27o
Kurs