Selasa, 20 Januari 2026

RUU PNBP Bakal Perkuat Kebijakan Ekonomi Jokowi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Komisi XI DPR dan pemerintah yang diwakili Sri Mulyani Menteri Keuangan menyepakati RUU PNBP untuk disahkan menjadi UU. Sebelumnya, kesepakatan bersama itu telah diteken di tingkat Panja di Komisi XI DPR, Rabu (25/7/2018). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi XI DPR dan pemerintah yang diwakili Sri Mulyani Menteri Keuangan menyepakati Rancangan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebelumnya, kesepakatan bersama itu telah diteken di tingkat panitia kerja (Panja) di Komisi XI DPR, Rabu (25/7/2018).

Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR mengharapkan kelak ketika undang-undangnya diberlakukan akan mampu menopang APBN dari sektor pajak. Mukhamad Misbakhun Anggota Komisi XI DPR dari FPG saat membacakan pandangan fraksinya mengatakan, RUU PNBP merupakan strategi penting untuk menjaga pemasukan negara.

Menurut Misbakhun, Joko Widodo Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan PNBP. Melalui inpres itu pula presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi tersebut merintahkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dalam belanja pemerintah dan pengelolaan PNBP bisa ditingkatkan.

“RUU PNBP ini nantinya menjadi ruh, sebagai panduan baru dalam memungut PNBP,” ujar Misbakhun yang mewakili FPG dalam penandatanganan RUU PNBP di tingkat panja.

Legislator yang terkenal rajin membela kebijakan Presiden Jokowi itu mengatakan, setidaknya ada empat poin penting terkait UU PNBP. Pertama, UU PNBP akan berfungsi sebagai bantalan yang kuat dalam menopang penerimaan negara secara total dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan nasional. Kedua, dengan UU PBNP maka mekanisme APBN benar-benar digunakan. Dengan demikian, kementrian/lembaga harus melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola dan sistem evaluasi sehingga negara mempunyai strategi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

“Dengan demikian apabila harga naik negara bisa mengeksploitasi. Tapi apabila harga turun, negara mempunyai strategi bagaimana SDA tersebut disimpan untuk generasi mendatang,” kata dia.

Menurut Misbakhun, UU PNBP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat. Karena iru Fraksi Partai Golkar mendukung penuh karena PNBP sangat terkait dengan pelayanan kehidupan dasar.

“Pasal-pasal mengenai itu diakomodir menjadi tarif nol persen, seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah,” jelasnya.

Keempat, kata dia, UU PNBP sebagai panduan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), tata kelola dan optimalisasi sehingga APBN lebih sehat dari segi sumber pembiayaan.

Misbakhun menjelaskan, PNBP juga diselaraskan dengan paket undang-undang bidang keuangan negara. Antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Fraksi Partai Golkar berharap dengan kehadiran Undang-undang PNBP ini dapat sebagai penopang yang kuat untuk pembiayaan APBN kita ke depan, selain dari sektor pajak, serta dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional,” pungkas dia.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 20 Januari 2026
26o
Kurs